TRIBUNNEWS.COM - Komisi I DPR membocorkan jadwal fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon panglima TNI.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon Panglima TNI kepada DPR.
Merespons hal tersebut, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan, pihaknya masih menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait fit and proper test terhadap calon Panglima TNI.
"Komisi i menunggu penugasan Bamus DPR. Sampai sekarang belum," kata Meutya saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/11/2023), dilansir Kompas.com.
Meski begitu, menurut anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Laksono, sudah ada rencana fit and proper test calon panglima TNI.
Dave menyebut, fit and proper test calon Panglima TNI akan digelar pada 14 November 2023, dua pekan lagi.
Baca juga: Jadi Calon Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Jaga Netralitas saat Pemilu 2024
Namun, kata Dave, kepastian jadwal tersebut tetap harus menunggu penugasan dari Bamus DPR.
"Rencana per saat ini adalah fit and proper test dilaksanakan pada tanggal 14. Akan tetapi kita tunggu Bamus mengeluarkan keputusan penugasan kepada Komisi I," ucap Dave.
Diketahui, sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengumumkan, KSAD Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon tunggal pengganti Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.
Hal tersebut berdasarkan isi Surat Presiden (Surpres) tentang calon Panglima TNI yang diserahkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
“Pimpinan DPR sudah menerima Surpres dari Presiden terkait dengan usulan pengganti calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden, yang mana Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun," kata Puan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023), dikutip dari situs resmi DPR.
Sebagai informasi, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono akan pensiun pada 26 November 2023 atau saat berusia 58 tahun.
Sebelumnya, ia resmi menjabat sebagai Panglima pada Desember 2022.
Hal ini diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.