Oleh sebab itu, Puan mengatakan, DPR akan menindaklanjuti terkait mekanisme di DPR untuk menugaskan Komisi I melaksanakan mekanisme pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru.
"Sesuai dengan UU TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR di luar masa reses, kurang lebih mekanismenya itu 20 hari sejak Surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR," ucapnya.
Alasan Jokowi Usulkan Agus Subiyanto Jadi Panglim TNI
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi membenarkan telah mengajukan nama Jenderal Agus Subiyanto sebagai Calon Panglima TNI.
Surat Presiden (Surpres) mengenai Calon Panglima TNI tersebut kata Jokowi dikirimkan ke DPR pada pekan lalu.
"Iya, sudah kami sampaikan kurang lebih Minggu yang lalu," kata Jokowi usai ninjau tol Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Rabu, (1/11/2023).
Jokowi mengungkapkan, alasan memilih Agus Subiyanto sebagai Calon Panglima TNI karena telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai Calon Panglima TNI.
Agus dinilai memiliki pengalaman memegang teritorial yang cukup tinggi.
"Pertama beliau kan Wakasad, kemudian menjadi KSAD, tapi kalau melihat jam terbangnya di teritorial, di administratif ini memenuhi semuanya," katanya.
Jabatan terakhir Agus Subiyanto sebelum dicalonkan menjadi Panglima TNI, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Baca juga: Jadi Calon Panglima TNI Tunggal, Jenderal Agus Subiyanto: Saya Loyal Kepada Presiden
Adapun jabatan KSAD diemban Agus kurang lebih satu pekan.
Apabila Agus lolos uji kepatutan dan kelayakan Calon Panglima TNI, maka jabatan KSAD akan kembali kosong.
Terkait hal tersebut, Presiden mengaku belum memikirkannya.
Hanya saja, Jokowi menyebut, untuk KSAD baru akan digodok setelah Calon Panglima TNI Agus Subiyanto mendapat persetujuan DPR.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Taufik Ismail, Kompas.com)