News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Ibu Imam Masykur Ungkap Ucapan Anaknya Disiksa Oknum TNI: Mak Cepat Kirim Uang Mak, Saya Mau Mati

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fauziah, Ibu Imam Masykur bersaksi di persidangan kasus pembunuhan anaknya dengan tiga terdakwa oknum TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023).

"Itu agak susah (bernafas), jantung saya mau meledak, habis itu gak tau tengok jam berapa habis itu telpon lagi. 'Mak cepat cepat kirim uang mak saya gak sanggup lagi, kirim cepat uang mak, saya sikit lagi mau mati'," kata dia.

Saat itu Fauziah berkata bahwa dirinya mendengar Imam Masykur sampai menangis.

Ia pun menggambarkan bahwa suara anaknya itu layaknya sudah tinggal setengah seperti orang yang susah bicara.

Tak hanya itu, bahkan dijelaskan Fauziah suara pukulan oknum TNI itu sampai terdengar melalui sambungan telpon saat itu.

"Suara itu terdengar di kuping, anak ibu menangis, suaranya sudah setengah, susah ngomong, sangking kerasnya dipukul suaranya kedengeran di Ibu," tuturnya.

Mendengar hal itu, Oditur pun sampai mencoba mempertegas suara pukulan yang didengar oleh Fauziah.

"Suara apa? Dag dug dag dug?," tanya Upen.

"Bener-bener pak, sampai kedengeran di kuping ibu. Kek mana caranya dipukulkan Allah yang tau sampai ke kuping Ibu. Abis itu ibuk cari uang kemana-mana, mana dapat uang 50 juta kami orang miskin," tukasnya.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Terkait hal ini sebelumnya, Tiga oknum anggota TNI, Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

Adapun hal itu diungkap oleh Oditur Militer saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

"Dakwaan kesatu Primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat bacakan dakwaan di ruang sidang, Senin (30/10/2023).

Dalam dakwaanya, Oditur meyakini bahwa Praka Riswandi Cs terbukti secara sah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, dan dilakukan secara bersama-sama.

"Bahwa para terdakwa telah memikirkan akibat dari perbuatan yang telah dilakukan untuk menghilangkan nyawa saudara Imam Masykur," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini sebelumnya sebanyak enam orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Iman Masykur tewas tersebut.

Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan dan diproses oleh Pomdam Jaya.

Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini