Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan dan pemanfaatan aliran uang oleh mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
KPK mensinyalir uang itu digunakan Eko Darmanto untuk membeli berbagai aset bernilai ekonomis, termasuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa tiga saksi pada Kamis (2/11/2023).
Tiga saksi dimaksud yakni Ayu Andhini, Direktur PT Emerald Perdana Sakti, serta dua pihak swasta Yosep Krisnawan Adi N dan Ratna Aditya Enggit Pramesty.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penggunaan dan pemanfaatan aliran uang yang diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
"Penggunaannya antara lain untuk pembelian berbagai aset bernilai ekonomis termasuk untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," ungkap Ali.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.
Pada Jumat (15/9/2023), Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Terkait status tersangka yang disematkan KPK, Eko Darmanto mengatakan, tidak ingin mengujinya lewat mekanisme praperadilan.
Eko Darmanto menyebut akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.
"Enggak usah (ajukan praperadilan, red), kita ikutin prosesnya aja," ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023) petang.
Eko Darmanto sendiri telah dicegah bepergian ke luar selama 6 bulan hingga bulan Maret 2024.