News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Tata Tertib dan Aturan Berpakaian saat SKD CPNS Kemenkumham 2023

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenkumham merilis sejumlah tata tertib dan aturan berpakaian bagi peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023. Simak baik-baik agar tak salah.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis tata tertib bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Tata tertib SKD CPNS Kemenkumham 2023 wajib dicermati oleh setiap peserta agar jangan sampai melakukan kesalahan fatal di hari H pelaksanaan SKD.

Tata tertib ini meliputi aturan berpakaian, apa saja yang harus dibawa, hingga ketentuan soal nilai ambang batas (passing grade).

Diketahui, instansi yang dipimpin Menteri Yasonna H Laoly itu akan menggelar tes SKD mulai 9-18 November 2023.

Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023 digelar di sejumlah titik lokasi yang berpusat di ibu kota setiap provinsi, sesuai kantor wilayah (kanwil).

Baca juga: Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023: Jadwal, Lokasi, Tata Tertib, dan Aturan Pakaian

Selengkapnya, inilah tata tertib SKD CPNS Kemenkumham 2023, dikutip dari casn.kemenkumham.go.id:

1. Pelamar akan mengikuti SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana telah ditentukan.

2. Pelamar yang tidak hadir sesusesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR.

3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun.

4. Pelamar yang akan mengikuti SKD, WAJIB membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau

- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini