Dengan bergabungnya Febri itu menimbulkan pro dan kotra di berbagai kalangan.
Namun, dirinya sadar akan hal itu karena sebagai profesionalitas sebagai pengacara.
Putri Candrawathi pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan Putri sebagai tersangka itu pada Jumat (19/8/2022).
Peran dari tersangka yang dibela Febri itu adalah melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dicegah Bepergian ke Luar Negeri oleh KPK
Nama Febri kembali mencuat ke media ahir-akhir ini.
Hal itu terkait dirinya ikut terjerat kasus korupsi mantan Mentan, SYL.
Padahal dalam kasus ini, dirinya berposisi sebagai advokat.
Apalagi Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga telah meminta pihak Dirtjen Kemenkumham untuk mencegah Febri ke luar negeri dalam waktu enam bulan ke depan.
"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Tersangkut Kasus SYL, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
"Pihak dimaksud adalah advokat," tambahnya.
Tak sendirian, Febri dicegah bepergian bersama dua rekannya juga, yakni mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang, dan bekas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Di sisi lain, Febri juga belum mengetahui bahwa dirinya dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Namun ia dan Rasamala juga sempat diperiksa oleh KPK dalam kasus ini terkait kewenangannya sebagai advokat pada Senin (2/10/2023).
(Tribunnews.com/Pondra, Ilham, Sri Juliati) (Kompas.com/Irfan)