Hal itu, disampaikan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (8/11/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," katanya.
Johnny G Plate juga diminta uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Ia diharuskan mengganti dalam tenggat waktu sebulan semenjak putusan dibacakan.
Jika tidak dapat mengganti uang pengganti, maka aset Johnny G Plate akan disita.
Namun, bila tidak memiliki aset untuk melunasi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 tahun.
Perjalanan Karier
Tahun 2019-2023: Menteri Komunikasi dan Informatika RI Kabinet Indonesia Maju
Tahun 2017-2018: Sekjen Partai Nasdem
Tahun 2014-2019: Anggota DPR RI
Tahun 2013-2017: Ketua Departemen Energi dan Sumber Daya Alam/Korwil Bali, NTT, dan NTB Partai Nasdem
Tahun 2012-2013: Ketua Mahkamah Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
Tahun 2012-2013: Penasihat Awam PP Pemuda Katolik Indonesia
Tahun 2012: Direktur Utama PT Airasia Mitra Investama
Tahun 2010-2013: Ketua Depertim Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia Tahun 2010-2013: Dewan Komisaris Ikatan Sarjana Katolik Indonesia Tahun 2008: Group CEO PT Bima Palma Nugraha