News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Profil Johnny G Plate, Mantan Menkominfo Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Dalam artikel mengulas Profil Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G, Rabu (8/11/2023).

Hal itu, disampaikan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (8/11/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," katanya.

Johnny G Plate juga diminta uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Ia diharuskan mengganti dalam tenggat waktu sebulan semenjak putusan dibacakan.

Jika tidak dapat mengganti uang pengganti, maka aset Johnny G Plate akan disita.

Namun, bila tidak memiliki aset untuk melunasi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 tahun.

Perjalanan Karier

Tahun 2019-2023: Menteri Komunikasi dan Informatika RI Kabinet Indonesia Maju

Tahun 2017-2018: Sekjen Partai Nasdem

Tahun 2014-2019: Anggota DPR RI

Tahun 2013-2017: Ketua Departemen Energi dan Sumber Daya Alam/Korwil Bali, NTT, dan NTB Partai Nasdem

Tahun 2012-2013: Ketua Mahkamah Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia

Tahun 2012-2013: Penasihat Awam PP Pemuda Katolik Indonesia

Tahun 2012: Direktur Utama PT Airasia Mitra Investama

Tahun 2010-2013: Ketua Depertim Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia Tahun 2010-2013: Dewan Komisaris Ikatan Sarjana Katolik Indonesia Tahun 2008: Group CEO PT Bima Palma Nugraha

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini