Terdapat beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh peserta tes SKD CPNS 2023.
Berikut dokumen yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2023:
1. Kartu Ujian SKD CPNS 2023
Peserta diwajibkan untuk membawa kartu ujian SKD CPNS 2023 yang sudah diunduh melalui laman SSCASN.
2. KTP
Peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik versi e-KTP asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik).
3. Kartu Keluarga (KK)
Peserta juga diwajibkan untuk membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
4. Surat Keterangan Pengganti KTP
Bagi peserta yang belum mendapatkan KTP karena sedang memperbarui, dapat membawa Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku.
5. Paspor
Peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri, dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).
6. Alat Tulis
Peserta diharuskan untuk membawa pensil kayu, bukan pensil mekanik.
Baca juga: Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS Kemenkes 2023, Beserta Cara Cetak Kartu Ujian