News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Ditetapkan Tersangka, KPK Didesak Tahan dan Blokir Rekening Wamenkumham Eddy Hiariej

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Wamenkumham Eddy Hiariej. Meski berstatus tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej belum ditahan dan masih berada di luar kota, eks penyidik minta KPK segera lakukan penahanan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menahan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).

Diketahui Wamenkumham Eddy Hiariej berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Saat ini KPK belum menahan maupun memeriksa Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Karena itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak agar KPK menahan Eddy Hiariej.

"Para tersangka harus segera dipanggil dan ditahan agar kasus cepat tuntas. Termasuk juga aliran uang dari suap dan gratifikasi ke mana saja, digunakan untuk apa dan siapa saja yang menerima," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023). 

Selain itu, Yudi meminta KPK untuk segera memblokir rekening Eddy Hiariej serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara ini.

Diketahui selain Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tersangka pada tiga pihak lainnya.

Tiga orang yang diduga menerima suap ialah Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dan dua asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM).

Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Surat penetapan tersangka Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya itu sudah diteken dua minggu yang lalu.

Kasus yang menjerat Eddy dkk ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu. 

KPK Harus Segera Menahan Wamenkumham Eddy Hiariej

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah berstatus sebagai tersangka.

Karena itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak agar komisi antikorupsi menahan Eddy Hiariej.

"Para tersangka harus segera dipanggil dan ditahan agar kasus cepat tuntas. Termasuk juga aliran uang dari suap dan gratifikasi ke mana saja, digunakan untuk apa dan siapa saja yang menerima," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).

Selain itu, Yudi meminta KPK untuk segera memblokir rekening Eddy Hiariej serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini