News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Usut Pencucian Uang Korupsi Tower BTS, Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Keluarga Anggota BPK

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari keluarga Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi pada (13/11/2023).

Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Baca juga: Kejagung Periksa Supir, Ajudan dan Sekretaris Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi BTS

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan pengamanan perkara, yakni dua pihak swasta: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

Kemudian teranyar, tim penyidik menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dengan ancaman pasal gratifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini