"Itu nanti akan diskusi lagi, kita undang bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang. Nah, itu apakah perlu dicabut," ujar Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).
Ikhsan menuturkan MUI segera melakukan kajian mengenai sertifikasi halal di produk terafiliasi Israel.
MUI sebelumnya merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk yang terafiliasi dengan Israel.
"Senin sudah bisa dilakukan karena ini harus secepat mungkin," tuturnya.
Baca juga: MUI Gelar Sosialisasi SEMA Nomor 2 Tahun 2023 di Gedung MPR
Menurut Ikhsan, produk yang sudah tersertifikasi halal tapi berafiliasi dengan Israel harus dicabut label halalnya.
"Dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram, tetapi dia tidak punya sertifikasi halal. Kalau tidak punya sertifikasi halal, dia tidak boleh berjualan di Indonesia," jelasnya.
"Karena undang-undangnya tadi sudah saya sebut Pasal 4 itu semua produk yang masuk, apalagi dari luar dan beredar di masyarakat di Indonesia, ini wajib digaris bawah bersertifikat halal," tandas Ikhsan.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel.
Hal tersebut dibahas melalui fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.