News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Satgas BLBI Berhasil Amankan Aset Rp34 T, Pengamat Usul Masa Kerja Diperpanjang

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) masih akan mengejar hak tagih negara kepada para obligor/debitur sebesar Rp 75,8 triliun.

"Belum ada (keputusan). Satgas sedang berfokus pada upaya memaksimalkan pencapaian sampai akhir tahun," ujar Tim Satgas BLBI kepada Kontan.co.id, Rabu (15/11).

Selain itu, Tim Satgas BLBI juga masih melakukan verifikasi terhadap aset-aset sitaan para obligor/debitur dan akan disampaikan hasilnya pada akhir tahun ini dan paling lama di awal 2024.

"Sampai saat ini masih dilakukan verifikasi dan akan disampaikan pada akhir/awal tahun," katanya.

Sebagai informasi, pembentukan Satgas BLBI ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021. Adapun kerja Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023, artinya masih ada dua bulan lagi Satgas BLBI untuk bergerak cepat dalam rangka mengembalikan hak tagih negara senilai Rp 110,45 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, perpanjangan masa kerja Satgas BLBI masih akan dibicarakan bersama seluruh dewan pimpinan Satgas BLBI.

Untuk itu, ia masih enggan menjawab saat ditanya masa perpanjangan Satgas BLBI tersebut. "Belum, nanti kita akan konsultasi dengan seluruh dewan pimpinannya," ujar Sri Mulyani kepada awak media di gedung DPR RI, Senin (4/9).

Sementara itu, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban meminta masa kerja Satgas BLBI diperpanjang agar target yang ditetapkan bisa terkejar seluruhnya. Namun, keputusan tersebut ada di tangan dewan pengarah Satgas BLBI.

"Tentu kami akan menyerahkan keputusannya kepada pengarah mengenai hal ini," kata Rio, Selasa (6/6).

Catatan Putusan Yulius

Hakim Agung Yulius menegaskan komitmennya membantu pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI.

Yulius juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN agar tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur.

Keberpihakan Yulius pada negara juga tergambar dari putusan kasasi di mana dia bertindak sebagai Ketua Majelis.

Tercatat, setidaknya tiga kali Yulius memenangkan Satgas serta mengandaskan gugatan obligor/debitur.

Terbaru Hakim Yulius memenangkan kasasi yang diajukan Satgas BLBI terkait dengan penyitaan aset milik Trijono Gondokusumo, obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini