News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengungsi Rohingya

UNHCR Minta RI Bantu Pengungsi Rohingya di Aceh, Kemenlu: Indonesia Tidak Miliki Kewajiban Menampung

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boat diduga berisi warga etnis Rohingya di kawasan Pantai Kuala Pawon, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Kamis (16/11/2023) pagi.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menyatakan, Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951.

"Yang jelas Indonesia bukan Pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," kata Lalu Iqbal kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Ia menjelaskan, adapun pertolongan yang diberikan pemerintah Indonesia yaitu penampungan itu semata-mata karena alasan kemanusiaan.

"Ironisnya banyak negara pihak pada konvensi justru menutup pintu dan bahkan menerapkan kebijakan push back terhadap para pengungsi itu," ungkap dia.

Lalu Iqbal menjelaskan bahwa dari penanganan selama ini teridentifikasi kebaikan Indonesia memberikan penampungan sementara banyak dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup manusia.

"People-smuggler yang mencari keuntungan finansial dari para pengungsi tanpa peduli resiko tinggi yang dihadapi oleh para pengungsi, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Bahkan banyak diantara mereka terindentifikasi korban TPPO," jelas Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini