News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Status Tersangka Kasus TPPU Ditunda

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panji Gumilang menandatangani berkas pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Indramayu. Foto ini diambil pada Senin (30/10/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tak hadir dalam sidang gugatan terkait penetapan status tersangka kasus TPPU yang pihaknya layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain kubu Panji, pada sidang perdana itu pihak Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri selaku pihak termohon 1 juga tampak tak hadir di ruang sidang.

Praktis hanya Kasubdit Prapenuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI selaku termohon 2 yang menghadiri sidang perdana tersebut.

Lantaran tak lengkapnya para pihak hadir, alhasil Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan pun menunda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut selama dua pekan.

"Untuk pemohon dan termohon akan kita panggil kembali selama kurun waktu dua minggu, berarti hari Senin tanggal 4 Desember (2023)," ucap Hakim di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Dalam sidang tersebut, pihak Kejagung pun sempat meminta kepastian kepada hakim mengenai kehadiran dari kubu Panji pada sidang selanjutnya.

Namun hakim pun memastikan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti apabila pihak Panji Gumilang kembali tidak hadir dalam sidang gugatan yang ia layangkan.

"Izin yang mulia, apabila sidang selanjutnya tak hadir?," tanya Akhirrudin perwakilan Kejagung RI kepada hakim.

"Akan ditindaklanjuti," timpal Hakim Hendra.

Ajukan Praperadilan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka dirinya terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun gugatan Panji itu telah teregister dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/Pn. JKT.SEL.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Panji bakal menjalani sidang perdana hari ini, Senin (20/11/2023).

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," kutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Dalam gugatan ini, Panji menggugat dua pihak yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI.

Sementara itu Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa petugas hakim yang akan memimpin jalannya sidang yakni Hakim Tunggal, Hendra Yuristiawan.

Ditetapkan Tersangka

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bareskrim menyatakan Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara selama kurang lebih 6 jam.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Panji Gumilang diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar.

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Salah satu yang disita penyidik yakni warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu. Bareskrim juga memblokir 144 rekening usai berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini