Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara soal pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri yang menyebut polisi mengantongi tiga alamat yang salah saat menggeledah rumahnya beberapa waktu lalu.
Meski begitu, tidak dijelaskan secata detil oleh pihak Polda Metro Jaya soal alasan sampai mengantongi alamat yang salah.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Perintah Penangkapan Harun Masiku Tak Ada Hubungan dengan Kasus Firli Bahuri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik sudah bekerja sesuai SOP yang berlaku.
"Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan yang dilakukan," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri dan Pengawalan Ketatnya Usai 3 Jam Dicecar Dewas KPK Soal Pertemuan dengan SYL
Sebelumnya, Firli Bahuri menyebut polisi salah rumah saat akan menggeledah rumahnya.
Firli menjelaskan tiga rumah itu kemudian menjadi sorotan publik karena dianggap rumahnya.
Nyatanya menurut Firli tiga rumah itu bukanlah miliknya.
Hal ini disampaikan oleh Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Senin (20/11/2023).
"Kami menerima surat izin penggeledahan yang saat itu tertuju dengan untuk lima rumah. Sedangkan yang tiga rumah lain alamatnya salah dan bukan rumah saya," kata Firli dikutip dari Wartakota.com.
"Rekan-rekan pasti mengikuti ada tiga rumah yang menjadi sosortan, dianggap rumah Firli, padahal itu bukan rumah Firli," jelas Firli lagi.
"Tentulah para pihak yang memiliki rumah menyampaikan keberatan kepada saya dan kepada yang melakukan penggeledahan. Sampai hari ini pun yang bersangkutan juga merasa tidak nyaman," ujarnya lagi.
Baca juga: Dewas KPK Bakal Segera Rampungkan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Adapun diketahui terdapat dua rumah milik Firli yang digeledah pihak kepolian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Dalam hal ini, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih diusut oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Di sisi lain, hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Namun, hingga saat ini polisi belum menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.