Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, Senin (13/11/2023).
"Untuk UMK paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ujar Ida.
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui aturan baru tersebut, maka upah minimum dipastikan akan naik.
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023), dikutip dari laman Kemnaker.
Artikel ini diolah dari TribunBanten.com dengan judul Banten Hari Ini, Berikut 14 Wilayah yang Sudah Tetapkan UMP 2024.
(Tribunnews.com, Widya, Sri Juliati)