Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi aduan tersebut.
Pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan.
Pada 21 Agustus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan guna menemukan rangkaian peristiwa pidana yang menyeret Firli.
Serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak juga dilakukan mulai 24 Agustus 2023.
Penyidik akhirnya menaikkan status kasus pemerasan oleh Firli ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Aksi Selebrasi usai Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL: Karangan Bunga Duka Cita hingga Cukur Gundul
Total 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan 8 orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Dua rumah milik Firli Bahuri ikutan digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.