News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Jadi Tersangka, Abraham Samad Pertanyakan Kompetensi Dewas KPK, Sebut Tak Bertanggung Jawab

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua KPK Abraham Samad - Abraham Samad mengkritik kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

"Momentum ini adalah momentum untuk membersihkan KPK dari penjahat-penjahat yang berada dan bercokol di dalamnya yang selama ini merusak marwah pemberantasan korupsi dan merusak kelembagaan KPK."

"Oleh karena itu kita tahu Firli tidak akan mungkin main seorang diri," kata Abraham. 

Abraham meminta kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera ikut memanggil dan memeriksa pimpinan KPK lainnya. 

Khususnya, mereka yang kerap di garda depan membela Firli Bahuri.

"Polisi tidak boleh sampai di situ saja, karena tadi nyata-nyata Alex Marwata bilang tidak ada kesalahan, maka polisi juga harus memanggil orang yang bernama Alex Marwata dan komisioner lainnya untuk segera diperiksa," kata Abraham. 

Tujuan pemanggilan tersebut dalam upaya membuka kasus secara terang benderang, bukan hanya pelaku tapi juga mereka yang terkait.

Ketua KPK Firli Bahuri (Tribunnews.com/Ilham)

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023). 

Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini