"Hormati semua proses hukum," ucap Jokowi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).
Merujuk UU KPK, bila Pimpinan KPK menjadi tersangka, maka ia akan diberhentikan sementara.
Proses pemberhentian sementara itu dilakukan melalui Keputusan Presiden.
KPK Nyatakan akan Tetap Solid Melaksanakan Tugas Lembaga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyatakan bahwa pimpinan KPK akan terus berkomitmen untuk memastikan KPK melaksanakan tugas lembaga.
Hal tersebut, sesuai Undang-undang KPK untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi.
Baik dalam tingkat penyelidikan, penyidikan hingga perkembangan hasil persidangan.
"Pimpinan KPK secara collective collegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan melaksanakan tugas, sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-undang KPK," ungkap Alexander
"Menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi, baik tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun perkembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan," lanjutnya.
KPK akan Tetap Melaksanakan Program Pencegahan Korupsi
Selain itu, Alexander juga menyatakan, bahwa KPK akan tetap melaksanakan program pencegahan korupsi.
Seperti pengawalan penyelenggaraan Pemilu, program aksi pencegahan dalam Stranas KPK hingga pendidikan antikorupsi.
"KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi, berarti pengawalan pada penyelenggaraan Pemilu, program aksi pencegahan dalam Stranas KPK, program koordinasi dan supervisi, pendidikan antikorupsi, dan lain-lainnya, tetap berjalan sebagaimana semestinya," katanya.
Alexander pun menyadari, bahwa pemberantasan korupsi ini tak bisa dilakukan sendiri.
Sehingga, kata Alexander, pihaknya akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder hingga semua masyarakat Indonesia.
"Kami menyadari, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri."
"Oleh karena itu, KPK akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, kementerian lembaga, baik pemerintah pusat maupun di daerah, serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia," ucap Alexander.
KPK Bantah Kecolongan Buntut Firli Bahuri Jadi Tersangka
Alexander membantah penetapan tersangka Filri adalah sebagai wujud kecolongan KPK.
Pasalnya, ia menganggap internel KPK berjalan dengann baik.
"Kita nggak pernah merasa kecolongan karena internal KPK sudah berjalan dengan baik meskipun kejadian-kejadian, apalagi kita ini tetap harus menganut asas praduga tak bersalah," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Sebagai pembuktiaan KPK tak kecolongan, Alexander mencontohkan saat terbongkarnya kasus adanya suap di Rutan KPK yang menyeret petugas rutan dan tahanan.
Kala itu, transaskinya mencapai Rp4 miliar.
Hal tersebut, ditegaskan Alexander sebagai wujud sistem KPK yang masih berjalan dengan baik.
"Sedangkan yang sudah terjadi, ada penyidik yang melakukan tindak pidana, apakah itu adalah bentuk kecolongan? Ya, sistem yang akan berjalan termasuk yang sedang berjalan yaitu penjaga rutan (diduga menerima suap), juga masih berjalan," kata Alex.
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (23/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Diketahui kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Baca juga: Profil Kombes Ade Safri Simanjuntak, Perwira Polri Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Korupsi
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Naik Penyidikan
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Ditingkatkannya status kasus tersebut karena hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Baca juga: Johan Budi Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)