TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Denpasar, Bali 2024 diusulkan naik 3,4 persen dari tahun ini, 2023.
Kenaikan itu berarti UMK Denpasar menjadi Rp 3.096.823 dari UMK 2023, Rp 2.994.464.
Usulan kenaikan UMK Denpasar 2024 itu disampaikan oleh Kepada Bidang Hubungan Inustrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Ida Ayu Dewi Artini seusai melakukan Rapat Dewan Pengupahan pada 22 November 2023.
Ida juga mengatakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan usulan kenaikan UMK Denpasar 2024 ini.
"Pertimbangan pertama yakni inflasi Kota Denpasar yang saat ini sebesar 2,4 persen," kata Ida, dikutip dari TribunBali.com.
Baca juga: Buruh Minta Gubernur Jawa Barat Tak Ubah UMK Bekasi yang Direkomendasikan Naik 13,9 Persen
Selain itu, ada juga pertimbangan dari pertumbuhan ekonomi di kota tersebut dan UMK 2023.
"UMK kota tahun 2023 sebesar Rp 2.994.464 juga jadi pertimbangan," tambahnya.
Sebelum nya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali telah disepakati mengalami kenaikan 3,68 persen menjadi Rp 2.813.672.
Kenaikan UMP Bali 2024 itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.
Sementara itu, formula perhitungan kenaikan UMK 2024 ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Formula Perhitungan Kenaikan UMK 2024
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.