News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMK Denpasar 2024 Diusulkan Naik 3,4 Persen Menjadi Rp 3 Juta

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - UMK Denpasar, Bali 2024 diusulkan naik 3,4 persen atau menjadi Rp 3.096.823 dari tahun 2023 ini, hal itu hasil dari Rapat Dewan Pengupahan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca juga: UMP Kalteng 2024 Resmi Naik 2,53 Persen Jadi Rp3.261.616, Cek Perbandingan UMK Daerahnya

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.

Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

Artikel ini telah tayang di TribunBali.com yang berjudul: UMK Denpasar Tahun 2024 Diusulkan Naik Rp 102.177

(Tribunnews.com/Pondra)(TribunBali.com/Putu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini