TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nawawi Pomolangi resmi mengucapkan sumpah menjadi Ketua sementara KPK di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Seusai resmi menjabat, Nawawi akan mengumpulkan seluru pimpinan hingga jabatan struktural KPK.
"Seusai dari tempat ini saya akan kembali ke kantor dan meminta rekan-rekan pimpinan dan seluruh pejabat struktural eselon I dan eselon II untuk mengadakan rapat pimpinan," kata Nawawi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Eks hakim tersebut mengatakan pihaknya akan membahas sejumlah persoalan internal KPK.
"Kita berbincang mengenai segala hal yang barang kali harus kita lakukan dan menjadi skala prioritas ke depan," ujarnya.
Soal pemberian bantuan hukum ke Firli, Nawawi belum memberikan jawaban.
"Itu termasuk materi yang nanti akan kami bicarakan apakah yang bersangkutan perlu kita dampingi atau beri bantuan hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pamolango untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
Pengucapan sumpah jabatan digelar di Istana Negara, Jakarta pada Senin, (27/11/ 2023).
Pengangkatan Ketua KPK sementara ini berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 116 P Tahun 2019 Tentang pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Sementara dan Pengangkatan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Untuk diketahui Nawawi ditunjuk sebagai Ketua KPK Sementara untuk menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian Firli dan pengangkatan Nawawi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat, Jumat malam (24/11/2023).
Sekilas Tentang Nawawi Pomolango
Pomolango lahir di Manado, 28 Februari 1962.
Setelah lulus dari jurusan Hukum Pidana Universitas Pasundan, Nawawi Pomolango memulai kariernya dengan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupate Halmahera Tengah pada 1992.
Setelah itu, ia bertugas sebagai hakim di perbagai pengadilan di tanah air.
Terakhir ia bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Baca juga: Profil Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri, Harta Kekayaannya Capai Rp3,7 M
Selain sebagai hakim, Nawawi Pomolango juga sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2016).
Setelah lulus dari jurusan Hukum Pidana Universitas Pasundan, Nawawi Pomolango memulai kariernya dengan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupate Halmahera Tengah pada 1992.
Setelah itu, ia bertugas sebagai hakim di perbagai pengadilan di tanah air.
Terakhir ia bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Selain sebagai hakim, Nawawi Pomolango juga sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2016).
Selain itu, dia juga pernah menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Nawawi Pomolango Tepat Dipilih Jadi Ketua KPK Sementara
Sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik pernah ditangani dan divonis oleh Nawawi Pomolango.
Ia diketahui pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Nawawi Pomolango juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor.
Pada 2019, Nawawi Pomolango mengikuti seleksi pimpinan KPK hingga kemudian terpilih.