Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo mengakui adanya perolehan marketing fee 10 persen yang mengalir kepadanya dari PT Artha Mega Ekadhana (ARME)
Mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu mengungkapkan bahwa fee yang diterimanya tergolong kecil.
Namun tak dibeberkan secara rinci jumlah uang yang pernah diterimanya.
Lantaran nilainya dianggap kecil maka dia selalu menerimanya secara tunai.
"Saya pernah menerima tapi kecil-kecil saja dan tidak pernah diberikan kepada saya secara transfer. Tunai," ujar Rafael Alun dalam sidang agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Hakim dan Jaksa Soroti Kepentingan Rafael Alun di Perusahaan Istrinya
Besaran 10 persen sendiri ditetapkan dalam rapat para pemegang saham PT ARME dimana Rafael Alun merupakan satu diantara pemegang sahamĀ itu.
Dalam rapat tersebut diputuskan siapapun yang berhasil membawa klien akan diberi marketing fee 10 persen.
Selain itu terkadang ada pula fee bagi pegawai klien.
"Dalam rapat pemegang saham diputuskan bahwa siapapun yang bisa membawa klien akan diberikan marketing fee sebesar 10 persen. Seingat saya jika ada lebih dari 10 persen itu hanya alasan saja. Tapi sebenarnya diberikan kepada pegawai dari klien tersebut," katanya.
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum KPK juga menunjukkan tabel melalui proyektor.
Tabel tersebut merupakan data penerima marketing fee dari PT ARME.
Terpantau diantaranya terdapat nama Rafael Alun.
Jaksa juga sempat mengkonfirmasi keaktifan Rafael Alun dalam mencari klien bagi PT ARME.