"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud (penahanan)," jelas Ade.
Sebagai informasi, dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.
Pertama, yakni berkaitan dengan alasan subyektif penyidik, berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Kedua, alasan ibjektif, yakni untuk kepentingan menurut hukum, berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.
Dalam penanganan perkara ini, Kombes Ade memastikan bahwa semua rangkaian dari proses penyelidikan hingga penyidikan kasus sudah dijalankan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Polda Metro Jaya Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri
Hingga saat ini, upaya yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah mencekal Firli bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI pada Jumat (24/112023) lalu, yang berisikan pencegahan Firli ke luar negeri.
"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucap Kombes Ade.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa Firli, empat pimpinan KPK, hingga para sejumlah saksi, termasuk SYL sendiri guna melengkapi proses penyidikan.
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan karena Tak Terima Jadi Tersangka
Sementara itu, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima dijadikan tersangka.
Praperadilan diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).
Gugatan Firli itu berisi tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam hal ini, tergugat adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.