TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan sejumlah saksi akan diperiksa polisi soal dugaan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Resrse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Betul (SYL dan sejumlah saksi) akan diperiksa," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan mulai hari ini, Senin (27/11/2023), sampai satu minggu ke depan.
Dijelaskan Ade, pemeriksaan tersebut untuk memperkuat keterangan yang sebelumnya telah diberikan oleh sejumlah pihak soal kasus tersebut.
"(Pemeriksaan) dalam kapasitas tambahan keterangan ataupun penguatan keterangan yang pernah diberikan oleh para saksi di depan penyidik sebelum ditetapkannya tersangka," jelasnya.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Anies: KPK Menurut Saya Terlalu Longgar
Sebelumnya, selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya.
Sejumlah saksi yang sudah diperiksa tersebut mulai dari SYL; Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar; ajudan Ketua KPK; pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya; dan lain-lain.
Lalu, ada juga dua eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan M. Jasin, dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Firli juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Alasan Firli Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai alasan Firli belum ditahan hingga sekarang, padahal statusnya sudah menjadi tersangka.
Kombes Ade mengatakan penahanan Firli akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.
Ia tak menjelaskan secara gamblang mengenai alasan belum ditahannya Firli tersebut.