Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa kampanye pemilu 2024 telah dimulai sejak Selasa (28/11/2023) kemarin.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta seluruh peserta pemilu mematuhi aturan berkampanye.
"Diharapkan seluruh peserta pemilu maupun tim kampanye dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait kampanye," kata Guspardi kepada wartawan Rabu (29/11/2023).
Tak hanya itu, Guspardi mengajak seluruh pihak untuk mewujudkan kondusivitas.
Hal ini penting dalam rangka mewujudkan pemilu 2024 yang damai dan bermartabat.
"Tanpa membawa unsur SARA, ujaran kebencian, atau menyebarkan berita tidak benar alias hoaks," ujar legislator Dapil Sumatera Barat 2 itu.
Lebih lanjut, Guspardi menambahkan, pelaksana kampanye pemilu anggota DPR RI sampai DPRD terdiri dari pengurus partai politik peserta, calon anggota DPR/DPRD, Tim kampanye pemilu, orang perorang dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
Ada lun untuk anggota DPD RI terdiri atas calon anggota DPD, orang perorang dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPD atau tim kampanye.
"Setiap peserta Pemilu 2024 bisa melakukan kampanye di zona-zona yang telah ditentukan. Baik itu pertemuan terbatas, pertemuan tertutup maupun pertemuan tatap muka. Begitu kampanye secara online, di media massa, media sosial dan lain sebagainya yang sudah diatur dalam aturan kampanye," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024, Senin (27/11/2023).
Deklarasi yang berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta ini diikuti oleh seluruh seluruh pasangan capres cawapres dan partai politik (parpol) peserta pemilu.
Dalam acara ini dilakukan pembacaan naskah deklarasi sekaligus penandatanganan plakat deklarasi oleh pasangan capres cawapres dan pimpinan parpol peserta pemilu.
"Naskah deklarasi Pemilu tahun 2024. Peserta Pemilu: satu, mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil. Dua, melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi sara, dan tanpa politik uang," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat membaca naskah deklarasi.
"Tiga, melaksanakan kampanye pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya diikuti oleh peserta pemilu.
Acara deklarasi ini dibarengi dengan delfie kirab pemilu, penyerahan rekor MURI kategori kirab bendera peserta pemilu secara estafet melalui daerah terbanyak, dan launch WhatsApp Chatbot Pemilu 2024.
Deklarasi ini juga turut dihadiri dan disaksikan oleh, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, perwakilan Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Sebagai informasi, per Selasa (28/11/2023) tahapan pemilu secara resmi sudah memasuki masa kampanye. Kampanye bakal berlangsung selama 75 hari.