News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Selain Firli Bahuri, Alex Tirta Penyewa Rumah Kertanegara Juga Diperiksa di Bareskrim Polri Besok

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alex Tirta dan Firli Bahuri. Alex Tirta disebut menyewa rumah di Jl Kertanegara Jakarta untuk Firli Bahuri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan memeriksa Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan diketahui akan dilakukan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023) besok sekira pukul 09.00 WIB.

Namun, ada dua saksi lain yang diperiksa besok yang satu di antaranya yakni bos Alexis Group, Alex Tirta juga akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan terhadap duaorang saksi, termasuk didalamnya Alex Tirta. Kedua, pemeriksaan terhadap satu orang tersangka, atas nama FB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Untuk informasi, Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta merupakan sosok penyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan oleh seseorang berinisial E.

Lalu, Alex kembali menyewakan rumah tersebut untuk Firli Bahuri dengan nominal Rp650 juta per tahun.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, SYL Hormati Proses Hukum, Saut Situmorang: Dia Bisa Terima Kenyataan

Saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (3/11/2023), dia mengaku jika penyewaan rumah tersebut diteruskan ke Firli Bahuri.

"Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik," jelasnya.

"Yang bayar beliau (Firli Bahuri), nilainya Rp650 juta," sambungnya.

Di sisi lain, Alex mengakui sudah lama mengenal Firli Bahuri. Bahkan, dia sudah menganggap Firli sebagai sahabatnya.

Baca juga: Meski Jadi Tersangka, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dari KPK, Segini Penghasilannya

"Saya sudah lama ya kenal sama beliau. Jadi memang sahabat saya dan khususnya beliau ini kan seneng bulutangkis, saya juga suka bulutangkis," jelasnya.

Diketahui polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Firli disebut memenuhi unsur melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini firli Bahuri dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Adapun sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik yang satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11/2023).

Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.

Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Ade melanjutkan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Lalu, polisi juga menyita 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini