TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, akan kembali diperiksa pada Jumat (1/12/2023).
Firli Bahuri akan diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri pada Selasa (28/11/2023).
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa.
Mengenai status tersangka Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo mengaku menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
Hal ini disampaikan SYL melalui kuasa hukumnya, Jamaludin Koedoeboen.
"Tadi saya ini kan ke beliau, kata beliau 'Pak Jamal kita menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan. Itu kewenangan teman-teman penyidik kita harus hormati dan teman-teman penyidik profesional'," ujar Jamaludin kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Belum Kemasi Barang Pribadi dari Lantai 15 Gedung Merah Putih KPK
Jamaludin menambahkan, SYL mengatakan penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri merupakan hasil dari kerja keras penyidik dalam menangani kasus pemerasan tersebut.
"Ya beliau menghormati apa yang menjadi kerja keras teman-teman penyidik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Mabes Polri memberikan kewenangan seperti itu tadi," katanya.
Firli Bahuri Disebut Bisa Terima Kenyataan
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyebut Firli Bahuri bisa menerima kenyataan soal status tersangkanya.
Saut Situmorang diketahui diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut di Bareskrim Polri, Kamis (30/11/2023).
"Saya pikir dia wise, dia bisa menerima kenyataan," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis.
Pada Kamis ini, ada delapan orang saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Enam orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 gedung promoter)."