Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara soal Firli Bahuri yang masih menerima penghasilan meski sudah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK.
Menurut Nawawi, penerimaan penghasilan Firli Bahuri memang tercantum dalam undang-undang.
Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu, bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diinikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," kata Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Mantan hakim ini mengatakan status pemberhentian sementara memang seperti itu.
Namun, hak-hak yang masih diberikan kepada Firli hanya yang diatur dalam peraturan tersebut.
"Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak," kata Nawawi.
Diketahui, berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, disebutkan bahwa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.
Dalam Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa penghasilan yang didapat pimpinan KPK berupa tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan.
Selain itu, ada tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan.
Dalam setiap bulan, seorang Ketua KPK menerima hak keuangannya secara tunai dengan total Rp99.550.000 (Rp99,5 juta), yang merupakan jumlah dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.
Atau bila dijumlahkan dengan tunjangan lainnya, secara total adalah Rp123.938.500 atau (Rp123,9 juta).
Merujuk pada aturan itu, Firli Bahuri masih menerima 75 persen dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.