Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta menyebut jika Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri menyewa rumah di Jalan Kertanegara no 46, Jakarta Selatan senilai Rp650 juta dibayar cash atau tunai.
Hal ini dikatakan Alex setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
“Tunai, bentuknya uang tunai Rp650 juta. (Mata uang) Rupiah,” sebut Alex kepada wartawan.
Biaya itu ratusan juta itu diketahui merupakan tarif sewa yang dibayar untuk satu tahun dari pemilik rumah inisial E dengan Alex.
Diduga dalam klausul penyewaan itu ada kesalahan atau perjanjian yang dilanggar. Namun, Alex tak mau membeberkan soal hal tersebut.
Pasalnya, dalam perjanjian sewa menyewa antara pemilik rumah berinisial E dengan Alex Tirta ada kesepakatan rumah tidak boleh dipindahtangankan selama masa sewa berjalan.
“Ya (soal klausul diduga ada pelanggaran) sudah saya jelaskan ke penyidik. Hanya seputar itu aja (rumah),” tuturnya.
Untuk informasi, Alex Tirta merupakan sosok penyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan oleh seseorang berinisial E.
Lalu, Alex kembali menyewakan rumah tersebut untuk Firli Bahuri dengan nominal Rp650 juta per tahun.
Rumah tersebut juga menjadi salah satu rumah yang digeledah oleh pihak kepolisian beberapa waktu yang lalu.
Saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (3/11/2023), dia mengaku jika penyewaan rumah tersebut diteruskan ke Firli Bahuri.
"Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik," jelasnya.
"Yang bayar beliau (Firli Bahuri), nilainya Rp650 juta," sambungnya.