TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Bidang Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih mendalami kasus dugaan korupsi impor gula.
Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Kali ini, tim penyidik kembali memeriksa seorang pejabat Bea Cukai sebagai saksi.
Baca juga: Kasus Impor Gula, Kejaksaan Periksa Eks Direktur Impor Kemendag dan Kepala Kantor Bea Cukai Marunda
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis (30/11/2023).
Pejabat tersebut ialah Kepala Kantor Bea Cukai Merak.
"Saksi yang diperiksa yaitu AA selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Merak," kata Ketut.
Pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai sendiri sebelumnya telah dilakukan pada Senin (27/11/2023) dan Selasa (28/11/2023).
Pada Senin (27/11/2023), tim penyidik telah memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Marunda.
Dirinya diperiksa pada hari yang sama dengan eks Plt Direktur Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
"Saksi yang diperiksa ialah NE selaku Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI tahun 2015 dan M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda," kata Ketut dalam keterangannya Senin (27/11/2023) lalu.
Kemudian pada Selasa (28/11/2023), tim penyidik telah memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Gresik dan Belawan.
"Saksi yang diperiksa ialah Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai TMP B Gresik dan M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Belawan," katanya pada Selasa (28/11/2023).
Terkait perkara impor gula sendiri, mulai disidik Kejaksaan Agung pada Selasa (3/10/2023).
Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.
"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Eks Dirjen Kemenperin Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Impor Gula
Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.
"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.
Adapun saksi yang diperiksa yaitu AA selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Merak, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.