Hal itu disampaikan Anies merespons pengakuan Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo, yang pernah dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokoei) karena tidak menghentikan penanganan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR kala itu, Setya Novanto alias Setnov.
"Menurut hemat kami tugas dan kewenangan KPK harus dikembalikan sehingga KPK memiliki independensi," kata Anies di Kantor PWI, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Sehingga, kata Anies, seharusnya penegakan hukum yang dilakukan KPK tanpa ada intervensi dari mana pun, termasuk penguasa.
Itu bertujuan agar hukum tidak dijadikan alat oleh penguasa negara.
Oleh karena itu, dirinya bersama cawapres Muhaimin Iskandar berjanji bakal mengembalikan kekuatan dan independensi KPK, jika menang pilpres 2024.
"Itu perlu ada supaya benar-benar menjadi institusi yang kredibel kita negara hukum bukan negara kekuasaan," pungkas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
5. Benny K Harman
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyoroti pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang pernah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara lantaran diminta menyetop perkara e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Benny mendorong Agus membuka masalah dugaan intervensi hukum itu lebih terang di parlemen.
“DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini. Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi Proses hukum di KPK,” kata Benny dalam platform X, dulu dikenal twitter, Jumat (1/12/2023).
Politikus Partai Demokrat itu meminta siapapun tidak menyebarkan informasi yang tidak benar alias hoaks.
Terlebih saat ini menjelang pemilu 2024. Benny memastikan persoalan ini dimonitor oleh masyarakat.
“Jangan sebar hoaks ke masyarakat, sebab kalau cerita (intervensi kasus e-KTP) ini benar, rakyat bisa marah,” kata Benny.
Setya Novanto minta perlindungan, ini jawaban Jokowi
Presiden Joko Widodo merespons permohonan perlindungan hukum yang diajukan Ketua DPR sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Jokowi tidak menyebutkan secara lugas apakah akan memberikan atau menolak permintaan perlindungan hukum tersebut. Jokowi hanya meminta Setya Novanto mengikuti prosedur hukum yang ada.
"Saya, kan, sudah menyampaikan kepada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah," ujar Jokowi saat dijumpai seusai menghadiri acara di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Jokowi sampai tiga kali mengatakan hal tersebut.
Bahkan, saat ditanya apakah pernyataan Jokowi itu artinya Presiden tidak melindungi Novanto, ia juga menjawab dengan kalimat yang sama.
"Tadi, kan, sudah saya sampaikan, ikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi.
Setya Novanto sebelumnya mengatakan, dirinya mengajukan surat perlindungan kepada Presiden Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan Novanto saat keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan awal oleh KPK, Senin (20/11/2017).
Tidak hanya kepada Presiden, Novanto juga mengajukan perlindungan kepada pimpinan lembaga penegak hukum.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum, baik kepada Presiden, Kapolri, maupun Kejaksaan Agung. Saya juga sudah pernah praperadilan," kata Novanto. (*)