TRIBUNNEWS.COM - Kota Surabaya menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 tertinggi se-Jawa Timur.
Penetapan UMK Surabaya 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 yang telah ditandatangai oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Jumat (1/12/2023).
Diketahui, UMK Surabaya 2024 ditetapkan sebesar Rp 4.725.479.
Sementara itu, kenaikan UMK Kota Surabaya 2024 mencapai 4,42 persen atau Rp 200 ribu dari tahun 2023.
Pada 2023, UMK Surabaya ditetapkan sebesar Rp 4.525.479.
Baca juga: Kenaikan UMK Karanganyar 2024 Tertinggi di Solo Raya, Serikat Pekerja Kecewa: Tak Sesuai Harapan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan keputusan UMK Surabaya 2024 merupakan jalan tengah antara keinginan buruh dan pengusaha.
"Kalau saya mengikuti. Ibu gubernur pasti sudah memiliki pertimbangan yang matang," kata Eri, Jumat (1/12/2023) dikutip dari TribunJatim.com.
"Sehingga, kami dari pemkot akan mengikuti apa yang ditetapkan Ibu Gubernur," tambahnya.
Edi juga akan bertemu dan berdiskusi lebih lanjut dengan pengusaha di Surabaya.
"Kami juga akan ngobrol dan bertemu dengan pengusaha," katanya.
Kenaikan UMK Surabaya 2024 masih di bawah tuntutan dari serikat pekerja yang meminta naik 15 persen.
Selain bekerja secara formal untuk mendapat UMK, masyarakat juga akan mendapat program padat karya yang dapat menambah penghasilan.
Program padat karya diberikan kepada mereka yang belum bekerja atau mendapatkan penghasilan di bawah standar.
Masyarakat Surabaya akan mendapat pelatihan kerja, bantuan pemodalan, hingga akses ke pemasaran yang akan disesuaikan keahlian yang dimiliki.
Hal itu diharapkan mampu mempertajam penurunan kemiskinan di Surabaya.
"Kami lakukan secara masif di 2023 ini adalah pengurangan kemiskinan dan padat karya. Semoga kemiskinan di 2024 akan menurun,"
"Sebab, keberhasilan pemerintah itu bukan hanya bicara infrastruktur saja."
"Namun, juga penurunan kemiskinan, pengangguran, angka kematian ibu dan anak, gini ratio, dan pergerakan ekonomi."
"Infrastruktur itu harus bisa menunjang tujuan tersebut," kata dia.
Baca juga: Daftar UMK Solo Raya 2024, Kabupaten Karanganyar Tertinggi dan Wonogiri Terendah
Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2024
Sebagai informasi, inilah daftar lengkap UMK se-Jawa Timur 2024 yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023.
1. Kota Surabaya Rp 4.725.479,00
2. Kabupaten Gresik Rp 4.642.031,00
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,00
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,00
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787,00
6. Kabupaten Malang Rp 3.368.275,00
7. Kota Malang Rp 3.309.144,00
8. Kota Pasuruan Rp 3.138.838,00
9. Kota Batu Rp 3.155.367,00
10. Kabupaten Jombang Rp 2.945.544,00
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955,00
12. Kabupaten Tuban Rp 2.864.225,00
13. Kota Mojokerto Rp 2.832.710,00
14. Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323,00
15. Kota Probolinggo Rp 2.701.086,00
16. Kabupaten Jember Rp 2.665.392,00
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628,00
18. Kota Kediri Rp 2.415.362,00
19. Kota Blitar Rp 2.330.000,00
20. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016,00
21. Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000,00
22. Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469,00
23. Kota Madiun Rp 2.274.277,00
24. Kabupaten Kediri Rp 2.340.668,00
25. Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455,00
26. Kabupaten Sumenep Rp 2.249.113,00
27. Kabupaten Blitar Rp 2.256.050,00
28. Kabupaten Madiun Rp 2.243.291,00
29. Kabupaten Magetan Rp 2.238.808,00
30. Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311,00
31. Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135,00
32. Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337,00
33. Kabupaten Sampang Rp 2.182.861,00
34. Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054,00
35. Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590,00
36. Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163,00
37. Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287,00
38. Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701,00
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com degan judul: UMK Surabaya 2024 Capai Rp 4,7 Juta, Eri Cahyadi Ingin Turunkan Kemiskinan Lewat Padat Karya
(Tribunnews.com/Pondra)(TribunJatim.com/Bobby)