Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang dekat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Keduanya diperiksa KPK pada hari ini, Selasa (5/12/2023).
Dua orang dimaksud yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Keduanya diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Hari ini tim penyidik KPK memanggil 2 orang tersangka (pengacara dan swasta) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Periksa Wamenkumham, KPK Dalami Upaya Pengurusan AHU di Kemenkumham oleh PT CLM
Saat ini Yosi dan Yogi sedang menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
"Informasi yang kami terima, keduanya telah hadir dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Ali.
Yosi dan Yogi ditetapkan sebagai tersangka bersama Wamenkumham Eddy Hiariej.
Mereka diduga terlibat perkara dugaan gratifikasi dan suap. KPK sendiri belum merilis kasus ini secara resmi.
Yosi, Yosi, dan Eddy Hiariej telah dicegah bepergian keluar negeri selama 6 bulan.
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Eddy Hiariej lantas menggugat KPK atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya.
Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Sama seperti Eddy Hiariej, mereka juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.