Rozy mengatakan pasal itu sebaiknya dihilangkan saja lantaran menurutnya sudah diatur dalam KUHP baru.
Selain itu, sambungnya, sudah ada banyak korban akibat Pasal 27A ini yang dianggapnya pasal karet.
"Betul (seharusnya dihapus), pasal ini telah terbukti memakan banyak korban, sehingga sudah seharusnya dihilangkan, Pun KUHP baru juga sudah mengatur norma serupa," ujarnya.
Lebih lanjut, Rozy pun menyayangkan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses revisi UU ITE itu.
Padahal, menurutnya, rekannya yaitu Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan pendiri Lokataru, Haris Azhar menjadi 'korban' akibat adanya UU ITE.
Seperti diketahui, Fatia dan Haris dilaporkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan akibat dinilai melakukan pencemaran nama baik atas dirinya dalam sebuah siniar di kanal YouTube Haris.
Kini, mereka pun dituntut 3,5 tahun penjara.
"Koordinator kami yang kemarin menjadi korban dari UU ITE ini, tapi pelibatan pada kami juga tidak ada. Bahkan hingga Fatia dan Haris mengajukan judicial review ke MK," tuturnya.
20 Tambahan dan Perubahan UU ITE Pasca Revisi Diketok DPR
Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi soal UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan ke-2 UU ITE.
Pengesahan tersebut dilakukan saat rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (5/12/0223).
Pada sidang paripurna ini, ada 20 pasal yang mengalami perubahan maupun penambahan pada revisi UU ITE.
Hal ini dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari.
Dalam penjelasannya, Abdul mengungkapkan keputusan revisi UU ITE ini dilakukan seusai Komisi I DPR dan pemerintah menyetujuinya dalam rapat yang digelar pada 22 November 2023.