News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan tentang Menghina dan Mencemarkan Nama Baik di Revisi UU ITE

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada sejumlah perubahan krusial pada pasal-pasal tertentu di revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akan disahkan di Rapat Paripurna DPR.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong membeberkan sejumlah pasal-pasal  krusial yang menjadi sorotan publik terkait perubahan kedua UU ITE tersebut.

Revisi UU ITE sendiri telah disepakati dan akan segera disahkan di Rapat Paripurna DPR.

Poin-poin krusial tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, adanya pasal pengecualian pada pasal karet UU ITE yakni pasal 27.

Di UU ITE sebelumnya, ada ketentuan bahwa orang dilarang menghina, mencemarkan nama baik dan menurunkan martabat orang. Nah, di revisi UU ITE ada pengecualian kalau untuk kepentingan publik dan pembelaan diri dibolehkan dan bisa menunjukkan bukti.

"Jadi ada kasus kasus di masyarakat yang menunjukkan perbedaan penafsiran misalnya orang yang mestinya melaporkan kasus penghinaan tapi dia justru jadi tersangka," kata Usman kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi, di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Usman menjadikan kasus Baiq Nuril yang mencuat beberapa tahun silam sebagai contoh polemik yang pernah terjadi di masyarakat.

"Ingat kasus Baiq Nuril ya. Dia ini kan melaporkan adanya kepala sekolah yang menelpon dia dan menceritakan sesuatu yang dia anggap melecehkan secara seksual dan dia ini melaporkan tapi kemudian dia yang jadi tersangka walaupun akhirnya bebas," jelas Usman.

Baca juga: MK Tunda Sidang Uji Materiil UU ITE yang Diajukan Haris Azhar dan Fatia

"Jadi, orang kalau sebelumnya tidak diatur. Ya pengecualian jadi orang dilarang menghina, mencemarkan nama baik dan menurunkan martabat orang. Tapi ini ada pasal pengecualian kalau itu untuk kepentingan publik itu boleh, Kalau itu untuk kepentingan pembelaan diri dan bisa menunjukkan maka itu tidak akan terkena UU ITE ini. Itu di pasal 27 diatur," tambahnya.

Baca juga: Anies Baswedan Janji Akan Revisi UU ITE, Ini Alasannya

Poin lain yang diatur di revisi UU ITE adalah soal perlindungan anak di ruang digital.

"Jadi paling tidak dua hal itu yang dihasilkan dari revisi UU ITE. UU ITE kita ubah agar kita bisa tetap menjalankan kebebasan berpendapat tapi dalam menjalankan kebebasan berpendapat itu juga mempertimbangkan hak dan kebebasan orang lain agar ruang digital kita aman sehat," tukas Usman.

Laporan reporter: Leni Wandira | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini