News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU DKJ

Kubu AMIN Kompak Tolak Aturan RUU DKJ Tentang Pemilihan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kanan) di Hotel Majapahit, Surabaya, Sabtu 2 September 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, kompak menolak aturan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tentang pemilihan Gubernur khusus di wilayah DKI Jakarta.

Mereka menolak aturan dalam Pasal 10 Ayat 2 yang mengatur pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh Presiden.

Terkait hal ini, kubu pasangan Anies-muhaimin atau AMIN bersama-sama memberikan kritik.

Menurutnya, hal itu sama saja dengan menciderai demokrasi Indonesia.

Berikut sejumlah kritikan dan penolakan dari kubu AMIN terhadap RUU DKJ.

Baca juga: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Cak Imin Instruksikan Fraksi PKB Tolak RUU DKJ

Anies: Demokrasi Tak Boleh Mundur

Sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyayangkan adanya rencana ini.

Menurut Anies, DKI Jakarta seharusnya dapat memberikan contoh bagi kota-kota lain untuk dapat menjalankan demokrasi dengan baik.

"Jakarta mendapatkan Harmoni Award dari Kementerian Agama, artinya masyarakat yang rukun, aman, damai bisa berdemokrasi dengan baik."

"Ini ironis, kota yang warga yang sangat matang dalam berdemokrasi seharusnya kota yang menjadi percontohan untuk kebebasan berdemokrasi jangan sampai malah demokrasi itu mundur," ucap Anies di peternakan Indo Prima, Lampung, Kamis (7/12/2023).

Seharusnya, semakin kesini, maka demokrasi harus semakin maju.

"Demokrasi itu harusnya maju, bukan mundur," lanjut Anies.

Jakarta, kata Anies, sebelumnya memiliki indeks demokrasi tertinggi di Indonesia dan ini merupakan suatu kebanggaan.

Calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ditemui di kawasan Bireuen, Aceh, Rabu (6/12/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Cak Imin: Bahaya untuk Demokrasi

Cak Imin menilai, RUU DKJ itu berpotensi membahayakan demokrasi Indonesia. 

Pasalnya, dalam RUU itu, ada beberapa pasal yang mengubah sistem pemerintahan di Jakarta.

"Ya itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik," kata Cak Imin di Bireuen Aceh, Rabu (6/12/2023). 

Mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cak Imin pun dengan tegas menolak total tentang RUU DKJ ini.

Terkait dengan pengesahannya, menurut Cak Imin, peraturan tersebut terlalu dipaksakan. 

"Kami menolak total, kami dan insya Allah mayoritas fraksi akan menolak. Karena itu terlalu dipaksakan waktu (pengesahannya)," ujar Cak Imin.

Cak Imin pun menekankan, pihaknya bakal konsisten menolak usulan tersebut.

"Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," tutur Cak Imin. 

Surya Paloh Beri Kritikan

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai, perumusan klausul gubernur Jakarta beserta wakilnya dipilih melalui presiden dapat membuat kegaduhan publik.

"Merumuskan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khusus ini, khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden, adalah sebuah langkah yang gegabah," kata Surya Paloh, Kamis (7/12/2023).

Menururtnya, klausul tersebut sama halnya tidak menghikmati kehidupan demokrasi.

Sehingga hal ini tentu akan menciderai keadilan politik warga Jakarta.

"Tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta," kata Surya Paloh.

Seharusnya, lanjut Surya, perumusan kebijakan atau undang-undang terkait eksistensi kota Jakarta semestinya dilaksanakan penuh hikmat dan kebijaksanaan, tidak dengan muslihat.

"Bukan rumusan yang penuh muslihat dan potensial mendatangkan syak wasangka dalam kehidupan demokrasi kita," ujar Surya Paloh.

Baca juga: Daftar Ketua Umum Parpol yang Tak Hadiri Undian Nomor Urut Capres, ke Mana Surya Paloh & AHY?

PKS Menolak

Penolakan juga disampaikan oleh PKS terkait dengan RUU DKJ ini.

Menurut juru bicara PKS Muhammad Iqbal menilai, penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden berpotensi menjadi ajang kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Menurutnya, usulan itu tentu saja menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi.

Iqbal menyebut, jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp 80 triliun harus dipimpin orang berkompeten dan memiliki legitimasi rakyat.

“Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," kata Iqbal, Rabu (6/12/2023).

Apalagi, lanjut menegaskan, RUU DKJ dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam.

Ia menilai, draft RUU DKJ berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Sehingga PKS sejak awal menolak undang-undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN).

"PKS sejak awal menolak undang-undang IKN, sejak awal konsisten agar Ibu kota tetap di Jakarta dan gubernur serta wakilnya harus dipilih oleh rakyat. Bukan ditunjuk presiden," ucap Iqbal.

Baca juga: Draf RUU DKJ: Gubernur Ditunjuk Presiden, Walkot/Bupati Dipilih Gubernur Tanpa Pertimbangan DPRD

https://www.tribunnews.com/nasional/2023/12/07/anies-kritik-ruu-dkj-atur-gubernur-jakarta-ditunjuk-presiden-demokrasi-harusnya-maju-bukan-mundur

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni/Milani Resti Dilanggi/Chaerul Umam/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini