News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMK Tanjab Barat 2024 Naik, Ditetapkan Menjadi Rp3.126.381

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) telah ditetapkan naik, menjadi Rp3.126.381. Jumlah ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu Rp3.002.284,08.

3. Kabupaten Kerinci: Rp3.037.121,85

4. Kabupaten Merangin: Belum ditetapkan

5. Kabupaten Muaro Jambi: Rp3.172.413

6. Kabupaten Sarolangun: Belum ditetapkan

7. Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp3.126.381

8. Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Belum ditetapkan

9. Kabupaten Tebo: Rp3.037.121,85

10. Kota Jambi: Rp3.387.064

11. Kota Sungai Penuh: Rp3.037.121,85

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul UMK Tanjab Barat Naik, Disnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan.

(Tribunnews.com/Latifah)(TribunJambi.com/Sopianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini