News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

YLBHI: Jokowi Gagal Tuntaskan Pelanggaran Berat HAM di Masa Lalu

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2023 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023). /Foto: Tangkapan Layar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) gagal menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Terbukti dia gagal memberikan atau mengungkapkan HAM berat masa lalu di masa (kepemimpinan) dia," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat ditemui dalam aksi Peringatan Hari HAM dan Hari Anti Korupsi di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (7/12/2023).

Isnur justru menyoroti pemerintahan era Jokowi yang berupaya mengungkap kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui cara non-yudisial.

"Dengan cara non-yudisial, menurut kami inu semakin mengarah bahwa non-yudisial ini cara agar masyarakat tidak menuntut. Tidak mengejar ya, pertanggungjawaban para pelanggar HAM ya," ucap Isnur.

Baca juga: Tim Ad Hoc Komnas HAM Profilling 56 Saksi Terkait Kasus Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir

Saat ditanya Tribunnews.com mengenai eksistensi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PPHAM). Isnur mengatakan, hal itu menjadi tambahan, di mana upaya yudisial yang seharusnya sebagai pokok.

"Non-yudisial itu kan ekstra tambahan, di mana yudisial sebagai pokok itu harusnya berjalan," kata Isnur.

"Nah, yudisial enggak berjalan, di mana proses penyidikan itu berlanjut, enggak ada yang berlanjut. 12 perkara (pelanggaran HAM berat masa lalu) yang disebut Jokowi dimana Komnas HAM mengangkat itu, enggak ada yang berlanjut, ya kan. Enggak berproses ke pengadilan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Isnur menyebutkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat itu, di antaranya Paniai Berdarah, yang digagalkan dengan membebaskan satu orang pelakunya.

"Kami melihat ini sudah mau akhir tahun, udah mau akhir periode dia baru melakukan pengungkapan, baru melakukan upaya non litigasi. Yang terjadi adalah enggak jalan, mana coba upaya pemulihan bagi korban, enggak ada."

Kemudian kasus Rumoh Geudong, di Pidie, Aceh.

"Ada kasus di Rumoh Geudong di Aceh, hanya satu (berhasil ditangani pemerintah). Itu pun di lapangan ada masalah karena korban ada banyak yang enggak dapat," katanya.

"Jadi kami curiga justru upaya mitigasi adalah upaya untuk menghentikan agar orang tidak lagi berharap dan berjuang untuk dilitigasi yudisial," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 26 di Pidie yang menjadi korban tragedi Rumoh Geudong telah didata Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM), belum menerima bantuan proses non-yudisial.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini