News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

YLBHI: Jokowi Gagal Tuntaskan Pelanggaran Berat HAM di Masa Lalu

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2023 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023). /Foto: Tangkapan Layar

Korban Rumoh Geudong berjumlah 54 orang telah diproses non-yudisial, yang telah diserahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, di Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Selasa (27/6/2023).

Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah melakukan peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaram HAM berat di Aceh, di Rumoh Geudong Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Selasa (27/6/2023).

Tercatat baru 54 korban Rumoh Geudong yang diselesaikan proses non yudisial.

"Saat ini, tercatat 26 warga korban Rumoh Geudong belum diproses secara non-yudisial. Awalnya kami masuk sebagai penerima bantuan non-yudisial, tapi saat Pak Jokowi datang ke Rumoh Geudong, tiba-tiba nama kami diganti," kata Aiyub Zamami (33) warga Pulo Glumpang, Kecamatan Tiro/Truseb, kepada Serambinews.com, Selasa (18/7/2023).

Ia menjelaskan korban Rumog Geudong di Kecamatan Sakti telah didata sejak 2018 hingga korban mendapatkan buku hijau dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). 

Dimana buku LPSK diserahkan kepada korban Rumoh Geudong untuk bisa berobat di rumah sakit. 

Saat ini, sebagian buku hijau tersebut telah ditarik dan sebagian lagi masih ada pada korban Rumoh Geudong. 

"Buku hijau itu ditarik karena tidak berlaku lagi untuk berobat," jelasnya.

Kata Aiyub, 26 korban Rumoh Geudong yang telah didata PPPHAM meminta kepada Presiden RI Joko Widodo agar memberikan hak yang sama dengan korban Rumoh Geudong yang telah mendapatkan bantuan dari proses non-yudisial. 

Sebab ia bersama 25 warga lainnya tercatat sebagai korban Rumoh Geudong, saat Aceh diberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM).

Ia menceritakan, ayahnya bernama M Rasyid meninggal ditembak pada tahun 1992 di Blang Kumot karena dituduh AM.

Selanjutnya, kata Aiyub yang lahir di Cot Murong, Kecamatan Sakti, bahwa pada tahun 1996, ia bersama ibunya bernama Nyak Maneh dibawa ke Rumoh Geudong. 

Saat dibawa ke Rumoh Geudong, Aiyub masih berumur enam tahun.

"Sembilan malam saya di Rumoh Geudong. Sehingga saya sempat melihat penyiksaan berat yang dilakukan terhadap ibu saya. Ibu saya dituduh menyembunyikan enam pucuk senjata, yang sampai sekarang tidak terbukti," jelas Aiyub.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini