Irjen Karyoto tak mau ambil pusing soal perlawanan yang dilakukan oleh Firli
Ia menyebut, bentuk perlawanan yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif itu merupakan haknya sebagai tersangka.
"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," kata Karyoto kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).
Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini menyebut pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
"Secara organisasi kita lengkap semuanya," jelasnya.
Reaksi Penyidik Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya tak gentar soal gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua KPK, Firli Bahuri soal status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Ade sendiri tak mempersoalkan jika Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan status tersangka tersebut. Menurut dia, itu bagian dari haknya sebagai warga negara.
"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu," jelasnya.
Reaksi Presiden Jokowi
Senada dengan Irjen Karyoto, Jokowi menyatakan bahwa mengajukan gugatan peradilan merupakan hak Firli Bahuri.
Oleh sebab itu, proses hukum yang berjalan mesti dihormati.
"Itu juga proses hukum yang harus kita hormati, itu hak," ujar Jokowi di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu.
Namun, mantan Wali Kota Solo itu enggan berkomentar banyak mengenai kasus yang menyeret Firli.
"Hormati seluruh proses hukum, karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," tuturnya.