TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlawanan Firli Bahuri menghadapi Polda Metro Jaya dimulai.
Senin (11/12/2023) Firli Bahuri bakal menghadapi sidang perdana praperadilan lawan Polda Metro Jaya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Imelda Herawati.
Praperadilan ini diajukan atas status tersangka Firli Bahuri di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sedari awal Firli Bahuri mengajukan praperadilan, kubu Polda Metro Jaya santai menghadapinya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan praperadilan adalah hak Ketua KPK nonaktif itu sebagai tersangka.
Tim hukum Polda Metro Jaya pun siap menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri.
Besok Senin 11 Desember 2023 Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat (24/11/2023).
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M.Si. Termohon: Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Jadwal sidang pra peradilan pun sudah tertulis dalam informasi perkara tersebut yaitu digelar pada 11 Desember 2023 mendatang.
"Tanggal sidang: Senin, 11 Desember 2023, jam 10.00 s/d selesai di Ruang Sidang 01," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto pun membenarkan.
"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi.
Baca juga: Tiga Perkara Firli Bahuri yang Akan Diadili Dewas KPK: Terkait SYL, LHKPN hingga Penyewaan Rumah