News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

H-1 Jelang Sidang Praperadilan Firli Bahuri Vs Polda Metro Jaya

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Kubu Firli Bahuri mulai melakukan perlawanan, besok Senin (11/12/2023) sidang perdana praperadilan atas status tersangkanya digelar di PN Jaksel.

Di sisi lain, Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Ia berharap KPK dapat berjalan lebih baik sampai terpilih ketua definitif.

"Semoga KPK berjalan dengan baik sampai nanti terpilih ketua yang baru," ujar Jokowi.

Reaksi Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penyidik siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangka dalam dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Sigit, penyidik Polri nantinya segera mempersiapkan berbagai hal untuk menghadapi praperadilan yang didaftarkan kubu Firli ke PN Jakarta Selatan tersebut.

"Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ucap Sigit saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Kapolri menegaskan soal penahanan Firli Bahuri kewenangan dari penyidik, pihaknya memastikan komit membawa kasus tersebut sampai ke pengadilan. (Kolase foto dok. President University/Tribunnews.com)

Dengan begitu, kata Sigit, proses penyidikan terkait kasus Firli Bahuri bisa dipertanggung jawabkan oleh penyidik.

Baginya, gugatan praperadilan merupakan hal yang biasa.

"Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," katanya.

Di sisi lain, Sigit juga menanggapi apakah nantinya ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Terkait hal ini, Eks Kabareskrim Polri ini hanya memberikan senyuman.

"Ya kita lihat saja," pungkasnya.

Reaksi Komisi III DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meyakini Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan secara matang untuk menghadapi praperadilan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Diketahui, pada 22 November 2023, pihak Polda Metro Jaya di bawah kapolda Irjen Pol Karyoto menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap dari Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.

Tak terima atas hal tersebut, Firli Bahuri mengajukan praperadilan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sebenarnya tidak ada soal kalau yang bersangkutan mengajukan praperadilan, itu kan hak, ya. Tapi jika mengikuti proses yang ada, saya yakin Polda Metro Jaya pasti siap menghadapi tahapan tersebut. Toh proses penetapan tersangkanya tidak ada yang cacat kok, semuanya clear, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Polisi tidak mungkin asal-asalan,” kata Sahroni kepada wartawan Selasa (28/11/2023).

Sahroni pun melihat, kasus ini nantinya akan terus bergulir hingga di meja persidangan.

Sebab, ia meyakini pihak kepolisian tidak mungkin memproses suatu temuan tanpa adanya dasar hukum dan bukti yang kuat.

“Karenanya, ini proses yang biasa saja, tidak gimana-gimana. Karena memang tidak ada yang salah selama prosesnya. Ada laporan (pemerasan) masuk, diusut, kedapatan bukti-buktinya, ya diproses dong. Begitu saja kan sebenarnya. Jadi, mari kita tunggu hasil praperadilan nya nanti,” ujar Sahroni.

Baca juga: Dua Kali Diperiksa Tersangka, Dua Kali Juga Firli Bahuri Lolos Penahanan

Sahroni pun turut meminta masyarakat untuk terus memantau dan mengawal jalannya kasus ini hingga usai nanti.

Bahkan, Sahroni ingin masyarakat langsung ‘berteriak’ jika menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan selama prosesnya.

“Masyarakat juga tolong bantu pantau dan kawal kasus ini hingga usai nanti. Jadi kalau ada yang janggal-janggal, sudah pasti 100 persen ketahuan. Masyarakat kita cerdas-cerdas, kok,” tandas Sahroni.

Kubu Firli Tuding Ada Rekayasa

Kuasa hukum Firli Bahuri Ian Iskandar menuding kasus yang kini menjerat Firli adalah rekayasa polisi.

"Siapa yang membuat laporan kepada polisi? Polisi sendiri yang buat, laporan model A. tanggal 9 Oktober itu. kok tiba-tiba naik penyidikan. Ini artinya rekayasa," kata Ian ketika dihubungi, Sabtu, (25/11/2023).

"Ini jangan dibalik-balik kita ini memang rakyat bodoh, ini rekayasa kok, 1.000 persen rekayasa," katanya menambajkan.

Kata Ian, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), SYL mengatakan tak pernah memberi Firli uang.

"itu terkonfirmasi, terklarifikasi, kita kan faktanya seperti itu kok. tidak ada satu pun di dalam BAP-nya Pak Syahrul Yasin Limpo itu dia menyatakan memberi uang pada Pak Firli, dia menyatakan menyuruh orang untuk memberi uang pada Pak Firli. Tahu-tahu dibuat laporan polisi seolah-olah dia yang menjadi korban pemerasan," ujar Ian.

Kemudian, Ian berujar apabila Firli disebut menerima gratifikasi, seharusnya sekarang juga ada sosok tersangka pemberi gratifikasi itu.

"Beliau (Firli) ini kan dituduh menerima gratifikasi dan menerima hadiah. Konstruksi hukum Pasal 12 e dan Pasal 12 e itu, pemberi dan penerima ada sanksi pidana. Kenapa dibuat logika bodoh oleh penyidik Polda [bahwa] Pak Firli dijadikan tersangka sendiri selaku penerima," kata Ian menjelaskan.

"Mestinya kalau dia mau fair, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga. penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? ya itu tugas dia tugas Penyidik. Seperti itu," imbuhnya.

Di samping itu, Ian mengatakan hingga sekarang penyidik Polda Metro Jaya belum memperlihatkan barang bukti yang diklaim telah disita dalam proses penyidikan hingga membuat kliennya itu kini dijadikan tersangka.

Penetapan Firli Bahuri Tersangka

Pengumuman bahwa Firli telah menjadi tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu malam, (22/11/2023).

Dia diduga menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan.

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade.

Kolase foto Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Kembali Firli Bahuri lolos penahanan usai 2 kali diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, pulang ke rumah dengan pengawalan. (Kolase foto Tribunnews)

Menurut Ade, Firli dijadikan tersangka setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, Ade mengatakan sudah ada bukti yang mencukupi.

Ade menyebut penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dolar AS.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," katanya.

Ade berujar pihaknya turut menyita sejumlah barang, mulai dari pakaian, pin, hingga sepatu milik SYL yang digunakan ketika bertemu FIrli di lapangan bulu tangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Maret 2022. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini