Kemudian masih pada tanggal yang sama, Ismail Thomas kembali memberikan perintah kepada Christianus Benny mengenai pengurusan dokumen tambang.
"Kemudian percakapan selanjutnya 'Kalau sudah jadi ada Aris ahli fotocopy yang sdh dilegalisir,' itu memang dikemukakan di dalam percakapam handphone tersebut di tanggal 21 Januari 2022," kata jaksa.
Jaksa penuntut umum kemudian memastikan percakapan melalui handphone itu kepada ahli digital forensik yang dihadirkan di persidangan.
Ahli digital forensik, Deny Sulisdyantoro pun mengungkapkan bahwa percakapan demikian benar terjadi pada tanggal yang disebutkan.
Percakapan Whatsapp itu ditemukan ahli dari analisa handphone milik Christianus Benny, di mana kontak Ismail Thomas disimpan dengan nama Om Thomas.
"Untuk percakapan itu kami temukan dari smartphone milik Cristianus Benny ada komunikasi di dalam chat-nya itu tertulis dengan phone hub atas nama Om Thomas dengan nomor smartphone +6282259325559," kata Deny.
Dalam perkara ini, Ismail Thomas telah didakwa melakukan pemalsuan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya.
Tambang tersebut merupakan aset sitaan yang telah laku terjual oleh Kejaksaan Agung untuk menutup kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Perbuatan itu dilakukan Ismail Thomas bersamaan dengan mantan Kadis ESDM Kalimantan Timur, Cristianus Benny.
Menurut jaksa, Ismail Thomas telah meminta Cristianus Benny agar menyiapkan legalisir dokumen-dokumen yang bakal digunakan untuk PT Sendawar Jaya menggungat perdata aset tambang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada akhirnya, dengan dokumen-dokumen tersebut, PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan pada pengadilan tingkat pertama.
Atas perbuatannya, Ismail Thomas didakwa Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.