10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
11. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu, 6 Layanan Usaha Ini Harus Gunakan NPWP Format Baru Mulai Pertengahan 2024
Alasan Diundurnya Batas Akhir Pemadanan NIK ke NPWP
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, diundurnya batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP ini untuk menyesuaikan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.
Serta untuk melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak.
Di antaranya seperti Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya (ILAP) dan Wajib Pajak.
"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” kata Dwi Astuti dalam Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Cara Padankan NIK NPWP secara Online, Cek Validasi di djponline.pajak.go.id
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Menurut Dwi Astuti, hingga 7 Desember 2023, total ada sebanyak 59,56 juta NIKNPWP yang telah dipadankan.
Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP.
Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)