"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 BPKP tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara, oleh karenanya menyebabkan perkara ini menjadi cacat hukum," katanya.
Dalam perkara ini, sebelumnya Ridwan Djamaluddin telah didakwa jaksa penuntut umum merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Kerugian negara itu disebut jaksa terjadi akibat perbuatan Ridwan bersama mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba pada Dirjen Minerba, Sugeng Mujiyanto.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor PE.03.03/SR/S-2037/PW20/5/2023 tanggal 26 Oktober 2023 telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.343.903.278.312,91," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Kerugian negara itu disebut jaksa karena perbuatan Ridwan dan Sugeng yang menerbitkan RKAB PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).
Akibatnya, PT KKP memperoleh kuota produksi hingga jutaan metrik ton ore nikel dari Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.
"Telah mengakibatkan PT KKP mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2022 dengan kuota produksi dan penjualan sebesar 1.500.000 MT dan PT TMM dengan kuota produksi dan penjualan sebesar 1.000.000 MT," kata jaksa.
Atas perbuatan tersebut, mereka didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.