News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Sidang Kasus Gratifikasi Sekretaris MA, Windy Idol Disebut-sebut Dapat Tas Mewah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.

"Bilangnya seperti itu," ujar Riris.

Adapun kecurigaan Riris bahwa tas tersebut diberikan kepada Windy Idol bermula dari munculnya nama tersebut bersama suaminya dalam daftar cekal oleh KPK.

Riris lantas mencoba mencari tahu mengenai sosok Windy melalui Instagram.

Dari salah satu postingan Windy, Riris menemukan adanya tas yang mirip dengan yang dibelinya di Singapura.

"Januari saya baca berita suami saya dicekal kebetulan bareng dengan saudara Windy. Saya pikir suami saya ada kenal dengan saudari Windy. Akhirnya waktu itu saya lihat IG saudara Windy dan saya ada melihat tas yang dibeli waktu itu karena kebetulan tas itu tidak ada di rumah, bilangnya oleh-oleh buat temannya," ujar Riris.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Hasbi Hasan telah didakwa menerima Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara.

Uang Rp 11,2 miliar diterima Hasbi dari pihak berperkara, Heryanto Tanaka melalui temannya, Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton.

Dalam hal ini, Heryanto Tanaka merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Berdasarkan dakwaan, jaksa menyebut bahwa uang Rp 11,2 miliar dimaksudkan agar perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya.

Pada Pengadilan Negeri Semarang sebelumnya, Budiman divonis bebas. Namun di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi Hasan, Budiman divonis pidana 5 tahun penjara.

Kemudian uang Rp 11,2 miliar juga disebut jaksa berkaitan dengan upaya pengurusan perkara kepailitan KSP Intidana di Mahkamah Agung RI untuk kepentingan Heryanto Tanaka.

"Diketahui atau patut diduga pemberian hadiah atau janji tersebut diberikan agar menggerakkan Terdakwa bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

"Serta perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung RI untuk kepentingan Heryanto Tanaka," kata jaksa lagi.

Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi berupa fasilitas hingga senilai Rp 630,8 juta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini