News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Gugatan Praperadilannya Ditolak, Firli Bahuri Kaget, Minta Publik Hargai Asas Praduga Tak Bersalah

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, mengaku kaget dengan informasi di media yang menyatakan bahwa gugatan praperadilannya ditolak. Tribunnews/Jeprima

"Sidang pukul 09.00 WIB. Tidak ada perubahan. Pak FB (Firli Bahuri) hadir atau tidak hadir, sidang etik jalan terus," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, Rabu.

Sidang itu rencananya bakal digelar secara maraton setiap hari kecuali pada akhir pekan. Dewas KPK menargetkan putusan sidang keluar sebelum pergantian tahun. 

Haris menyebutkan, pada hari ini Dewas KPK turut memanggil 12 orang saksi. Meski begitu, ia enggan memberi informasi perihal identitas para saksi. 

"Kalau enggak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan," jelasnya.

Di sisi lain, Firli Bahuri enggan memberi kepastian apakah akan menghadiri pelaksanaan sidang etik tersebut atau tidak. 

"Sidang etik itu hadir tidak hadir tetap berjalan. Besok lah kita lihat," kata Firli usai menggelar konferensi pers menindaklanjuti putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa.

Majelis etik Dewas KPK akan menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. 

Pertama, terkait pertemuan dengan eks Mentan sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Syahrul Yasin Limpo.

Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.

Ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. 

Alhasil, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

(Tribunnews.com/Deni/Fahmi Ramadhan/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini