Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus pemerasan setelah absen pada Kamis (21/12/2023) hari ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk Firli.
"Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB," kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
Ade mengatakan pemanggilan kedua nantinya akan tetap dilakukan di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023) pekan depan.
"Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka yakni pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 wib di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri," ucapnya.
Nantinya, jika Firli kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.
"Penyidik akan menyiapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka, jika tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yg patut dan wajar," ungkapnya.
Alasan Firli Bahuri Tak Hadir
Sebelumnya, Firli Bahuri batal ke Bareskrim Polri karena disebut sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis.
Ian tak menjelaskan lebih detil soal agenda penting yang dimaksud. Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.
"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelasnya.
Untuk itu, Ian menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.