Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri bakal dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (27/12/2023) mendatang.
Meski putusan baru dibacakan pekan depan, Dewas KPK sudah mengantongi putusan etik Firli Bahuri per hari ini, Jumat (22/12/2023).
Putusan itu disepakati secara bulat oleh lima anggota Dewas KPK: Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji
"Bulat. Bulat. Jadi semua sepakatlah," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Dewas KPK Bakal Bacakan Putusan Etik Firli Bahuri Pekan Depan, Terbuka Untuk Umum
Artinya tak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda diantara Anggota Dewas KPK.
"Enggak ada dissenting opinion," ujarnya.
Hanya saja pembacaannya tidak bisa dilakukan pada hari ini juga lantaran mesti dituangkan secara tertulis.
Untuk itu, Dewas KPK belum siap untuk membacakan putusan pada hari ini.
"Yang namanya putusan tertulis itu mesti ada pertimbangan hukumnya. Mesti ada bukti-buktinya. Mesti ada pasal-pasal yang dilanggar. Mesti ada yang meringankan apa, yang memberatkan apa," katanya.
Sidang pembacaan putusan etik Firli Bahuri nantinya akan dimulai sejak pagi, yakni pukul 11.00 WIB.
Persidangan yang digelar maraton sejak Rabu (20/12/2023) ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Termasuk di antaranya para pimpinan KPK dan saksi pelapor.
"Saksi yang dihadirkan di persidangan itu ada 27 semuanya. Itu sudah termasuk 3 saksi pelapor," ujar Syamsuddin.
Firli Bahuri sendiri diketahui sudah mengajukan pengunduran diri dari KPK.